Pada 12 maret 1967 soeharto dilantik menjadi pejabat presiden, dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari sitlsvu pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada 12 maret 1967 soeharto dilantik menjadi pejabat presiden, dan tanggal 27 maret 1968 dilantik menjadi presiden RI, apa perbedaan pejabat presiden dan Presiden RI?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

perbedaan utama antara pejabat presiden dan presiden adalah statusnya, pejabat presiden diangkat sementara, sedangkan presiden dipilih oleh rakyat dan diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Penjelasan:

  • Pejabat Presiden adalah seseorang yang diangkat atau ditunjuk untuk menjabat sebagai Presiden sementara atau plh (pengganti) Presiden. Pejabat Presiden diangkat atau ditunjuk sementara, sampai Presiden yang sebenarnya dapat menjabat kembali atau sampai pemilihan Presiden baru dilakukan.

  • Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang ditentukan oleh undang-undang dari Republik Indonesia. Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dan diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden memegang mandat selama periode yang ditentukan oleh undang-undang dan memiliki wewenang yang ditentukan oleh undang-undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gerryzanuar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Apr 23