tokoh yang mengeluarkan undang-undang agraria 1870 di zaman hindia belanda

Berikut ini adalah pertanyaan dari Karina1501 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tokoh yang mengeluarkan undang-undang agraria 1870 di zaman hindia belanda adalah….

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

De Wall.

Penjelasan:

Diberlakukannya UU Agraria 1870 tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang sebelumnya berlaku di Hindia Belanda (Indonesia), yaitu sistem tanam paksa atau cultuurstelsel. Tanam paksa pada dasarnya diberlakukan untuk dapat meningkatkan produksi tanaman ekspor dan pemberdayaan petani. Namun, hal tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, tanam paksa pun ditentang tokoh-tokoh intelektual Belanda, seperti Eduard Douwes Dekker, Baron van Hoevell, Fransen van de Putten, dan lainnya. Penyelewengan tanam paksa dengan membuat kaum liberal Eropa, baik yang berada di Jawa maupun di Belanda, tidak suka terhadap personalisme, favoritisme, dan otokrasi sistem kolonial di Jawa. Sejak era 1850-an, kaum pengusaha swasta diizinkan untuk mengadakan kontrak dengan para petani di Hindia Belanda, khususnya di Jawa dan Sumatera. Kondisi ini menjadikan paham-paham liberal terhadap perkembangan ekonomi di Hindia Belanda semakin berkembang. Puncaknya ketika 1870 kaum liberal berhasil memenangkan suara di parlemen Belanda yang menyepakati adanya UU Agraria 1870. Menteri Jajahan Engelbertus de Waal kemudian mengesahkan Undang-Undang Agraria 1870 untuk diterapkan di Hindia Belanda.

Tujuan diberlakukannya Undang-Undang Agraria 1870 antara lain sebagai berikut.

Memberikan peluang dan kemungkinan memberikan jaminan hukum kepada para pengusaha swasta agar dapat berkembang di Hindia Belanda. Cara tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan industri-industri dan perusahaan-perusahaan perkebunan mereka di Jawa.

Melindungi hak-hak tanah penduduk agar tidak hilang atau jatuh ke tangan asing melalui penyewaan tanah, bukan menjual tanah kepada pihak asing.

Membuka kesempatan kerja yang lebih baik bagi penduduk Indonesia utamanya dalam bidang buruh perkebunan.

Pemberlakuan kebijakan ini pada dasarnya sebagai bentuk perlindungan atas kepemilikan tanah masyarakat pribumi. Orang pribumi dilindungi haknya atas kepemilikan tanah dan dibebaskan dalam penggunaannya. Adanya UU Agraria 1870 ini menjadi awal dari liberalisasi ekonomi masyarakat di Hindia Belanda.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adamsuderajat0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Jan 23