Berikut ini adalah pertanyaan dari priskilabrsitohang pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Deklarasi Juanda tahun 1957 berkaitan dengan hukum laut karena mengklaim batas laut teritorial Indonesia yang lebih luas dari yang diakui oleh Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) dan prinsip-prinsip hukum laut internasional pada saat itu.
Dalam Deklarasi Juanda, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa batas laut teritorialnya mencakup seluruh laut sejauh 12 mil laut dari garis pangkal. Garis pangkal ini adalah garis khayal yang ditarik di sepanjang garis pantai, biasanya berdasarkan garis paling dalam dari kepulauan atau garis pantai yang terbentuk secara alami.
Deklarasi Juanda ini diumumkan pada tanggal 13 September 1957, beberapa tahun sebelum UNCLOS disepakati dan diadopsi pada tahun 1982. UNCLOS mengatur batas-batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan batas-batas wilayah laut lainnya secara lebih terperinci.
Sebagai anggota negara dan pihak yang meratifikasi UNCLOS pada tahun 1985, Indonesia mengakui dan menerapkan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang diatur dalam UNCLOS, termasuk batas laut teritorial yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, Deklarasi Juanda tidak lagi berlaku secara resmi sebagai sumber hukum yang mengikat dalam hubungan internasional.
Meskipun tidak lagi berlaku secara resmi, Deklarasi Juanda masih memiliki sejarah penting dalam konteks perjuangan Indonesia untuk menjaga kedaulatannya atas perairan yang luas di sekitar kepulauan negara ini.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh renjf dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 31 Aug 23