1 Bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap telah dilahirkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari tabligherdiyawan pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1Bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendakinya, misalnya untuk menjadi ahli waris. Sebaliknya, ia dianggap tidak pernah ada jika meninggal ketika dilahirkan (lahir mati).
Jika ditinjau berdasarkan persfektif subjek hukum :
a. Jelaskan pendapat Anda jika si Anak dilahirkan hidup dan kedudukannya dalam Hukum
b. Jelaskan pendapat Anda jika Anak telah berumur dewasa dan dipandang cakap bertindak dalam hukum

50

2
Risma ingin bekerja dalam suatu perusahaan X dengan kontrak sebagai berikut;
Risma ingin bekerja pada Perusahaan X dengan ketentuan kontrak kerja sebagai berikut ;
1. Pekerja wajib mematuhi peraturan perusahaan X yang berlaku
2. Jam Kerja aktif dimulai pukul 08.00-12.00 WIB, Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB dan melanjutkan kerja kembali pada pukul 13.00-17.00 WIB
3. Pekerja akan memperoleh kontrak kerja setelah memiliki masa kerja 2 tahun
4. Memperoleh perlakuan atas hak dan kewajibannya
5. Jika melanggar ketentuan Perusahaan, maka Perusahaan berhak memberikan sangsi yang berlaku sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja
Demikianlah isi kontrak Risma dengan perusahaan X

a. Jika mencermati kasus diatas, maka Risma dapat melakukan kontrak dengan siapapun dan untuk dalam hal apapun. Coba Anda analisis Asas Hukum apa yang telah dilakukan Risma?
b. Jika Risma ingin bekerja pada perusahaan X. Apa yang harus dilakukan oleh Risma?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut ini adalah masing-masing dari jawaban setiap soal yaitu:

1. Jika ditinjau berdasarkan perspektif hukum maka:

  • a. Anak yang dilahirkan dan hidup memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum sebagaimana kedudukan ayah dan ibunya di mata hukum.
  • b. Jika anak telah berumur dewasa maka dia memiliki kebebasan dalam bertindak yang tetap berada di dalam hukum yang berlaku. Artinya ada konsekuensi hukum di dalam setiap tindakan anak dewasa tersebut.

2. Jika dilihat dari yang dilakukan Risma maka:

  • a. Yang telah dilakukan oleh Risma secara hukum adalah melakukan perjanjian kerja antara dia dan perusahaan.
  • b. Jika Risma ingin bekerja pada perusahaan X tersebut maka Risma harus menaati setiap peraturan yang berlaku.

Pembahasan

Kedudukan setiap manusia di mata hukum adalah sama yaitu memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1.

Adapun perjanjian seseorang dengan perusahaan termasuk ke dalam hukum perjanjian kerja yang diatur di dalam UU yaitu UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Demikian, semoga membantu!

Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentag hukum di masyarakat yomemimo.com/tugas/22555593

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Anggaprasidi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 27 Jul 23