Berikut ini adalah pertanyaan dari mutiarahasanah006 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
George Jellinek adalah seorang filsuf hukum dan sejarawan hukum Jerman yang dikenal dengan teorinya tentang kedaulatan negara. Menurut Jellinek, kedaulatan negara adalah hak yang dimiliki oleh negara untuk mengatur segala sesuatu yang terjadi di wilayahnya, termasuk keputusan yang diambil oleh individu-individu yang tinggal di wilayah tersebut. Jellinek juga menyatakan bahwa kedaulatan negara tidak terbatas oleh hukum atau norma-norma moral.
Sanggahan Krabe terhadap pendapat George Jellinek tentang teori kedaulatan negara adalah bahwa kedaulatan negara harus selalu terikat oleh hukum dan norma-norma moral, sehingga negara tidak dapat melakukan apa saja yang diinginkannya. Krabe juga menyatakan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan kekerasan atau menindas individu-individu di dalam masyarakat.
Menurut Krabe, kedaulatan negara harus diatur oleh hukum yang merupakan standar moral yang harus diikuti oleh negara. Dengan demikian, negara tidak dapat melakukan apa saja yang diinginkannya tanpa memperhatikan hukum dan norma-norma moral yang berlaku. Krabe juga menyatakan bahwa hukum harus merupakan alat untuk melindungi hak-hak individu di dalam masyarakat, sehingga negara tidak dapat menindas individu-individu yang tinggal di wilayahnya.
Pesan: Jangan lupa bintang 5 dan lovenya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh exvazor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 07 Apr 23