Berikut ini adalah pertanyaan dari harsinah1002 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Barang temuan adalah barang yang ditemukan oleh seseorang tanpa diketahui pemiliknya atau tanpa adanya identifikasi pemilik yang jelas. Istilah lain yang sering digunakan untuk barang temuan adalah "lost and found" atau "hilang dan ditemukan". Dalam hukum, barang temuan dapat menjadi milik penemunya apabila pemilik aslinya tidak dapat diidentifikasi atau tidak mengambil tindakan untuk mengklaim kembali barang tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.
Semoga membantu :) Jika paham, jadikan jawaban tercerdas ya...
RaiAlogic: Answer and Research (Lihat di Youtube)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RaiAlogic dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 10 Jun 23