Resto makanan yang sudah dikenakan pajak restoran apakah wajib memungut

Berikut ini adalah pertanyaan dari putrioppo038 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Resto makanan yang sudah dikenakan pajak restoran apakah wajib memungut PPN​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

tidak

Penjelasan:

makan dan minuman yang disediakan oleh restoran tidak dikenakan PPN karena tidak termasuk objek pajak PPN. Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak yang dikenakan atas makanan dan minuman yang disajikan oleh restaurant adalah pajak restaurant atau Pajak Pembangunan -1 dan bukan PPN, ya!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadianadio89 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Jun 23