Berikut ini adalah pertanyaan dari EdoSanjaya2323 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hak yang bisa didapatkan oleh warga sekitar setelah kegiatan penanaman adalah:
1. Hak untuk menikmati lingkungan yang sehat dan bersih.
2. Hak untuk menghirup udara segar dan bebas dari polusi.
3. Hak untuk memiliki akses ke sumber air bersih dan alami.
4. Hak untuk menikmati pemandangan hijau dan alami.
5. Hak untuk memiliki tempat rekreasi dan bermain yang aman dan nyaman.
6. Hak untuk memanfaatkan hasil dari penanaman seperti buah-buahan, kayu, dan bahan alami lainnya.
7. Hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan.
Kewajiban yang perlu dilaksanakan oleh warga sekitar setelah kegiatan penanaman adalah:
1. Kewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan, termasuk membuang sampah pada tempatnya.
2. Kewajiban untuk tidak melakukan pembakaran sampah atau limbah di area yang telah ditanami.
3. Kewajiban untuk tidak merusak atau menebang pohon yang telah ditanam.
4. Kewajiban untuk ikut serta dalam kegiatan pemeliharaan dan perawatan area penanaman.
5. Kewajiban untuk menghormati dan menjaga kelestarian lingkungan.
6. Kewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu ekosistem yang ada.
Pemerintah juga memiliki hak dan kewajiban setelah kegiatan penanaman, antara lain:
Hak pemerintah setelah kegiatan penanaman adalah:
1. Hak untuk memantau dan mengawasi keberlanjutan kegiatan penanaman.
2. Hak untuk mengatur dan melindungi area penanaman dari perusakan dan tindakan ilegal.
3. Hak untuk memanfaatkan hasil dari kegiatan penanaman yang bersifat umum, seperti taman kota atau hutan kota.
4. Hak untuk memberikan insentif atau penghargaan kepada warga yang aktif dalam kegiatan penanaman.
Kewajiban pemerintah setelah kegiatan penanaman adalah:
1. Kewajiban untuk memastikan keberlanjutan kegiatan penanaman dan pemeliharaan lingkungan.
2. Kewajiban untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelestarian lingkungan.
3. Kewajiban untuk menjaga dan memelihara area penanaman agar tetap aman, terawat, dan berfungsi dengan baik.
4. Kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindakan yang merusak atau mengganggu area penanaman.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Riyan15032000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 15 Aug 23