Berikut ini adalah pertanyaan dari Amuaaaxytzz pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Akad ijarah bisa berakhir menurut para ulama fiqh jika : Objek hilang atau musnah; Objek yang hendak disewakan mengalami kerusakan; Tenggang waktu yang disepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir; apabila ada uzur pada salah satu pihak; Menurut ulama Hanafiyah, wafatnya salah seorang yang berakad, karena akad alijarah menurut mereka tidak boleh diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama, akad al-ijarah tidak batal dengan wafatnya seseorang yang berakad, karena manfaat menurut meraka, boleh diwariskan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dafadoank12345 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 09 May 23