sebutkan komoditas pada zaman pendudukan jepang dan tujuannya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nailalizah33 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan komoditas pada zaman pendudukan jepang dan tujuannya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pada zaman pendudukan Jepang di Indonesia, beberapa komoditas yang diperdagangkan dan dijadikan sebagai sumber pendapatan untuk pemerintah Jepang adalah:

  1. Teh: Teh menjadi salah satu komoditas utama yang diperdagangkan pada masa itu. Teh merupakan salah satu produk yang sangat digemari di Jepang, sehingga pemerintah Jepang memperluas pertanian teh di Indonesia.

  2. Kopi: Kopi merupakan komoditas penting yang diperdagangkan pada masa itu. Kopi diperdagangkan ke Jepang dan beberapa negara lainnya sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah Jepang.

  3. Karet: Karet merupakan salah satu komoditas utama yang diperdagangkan pada masa itu. Pemerintah Jepang memperluas pertanian karet di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan industri di Jepang.

  4. Pulp dan kertas: Pulp dan kertas merupakan komoditas penting yang diperdagangkan pada masa itu. Pemerintah Jepang memperluas pertanian kayu di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan industri pulp dan kertas di Jepang.

  5. Semen: Semen merupakan salah satu komoditas yang diperdagangkan pada masa itu. Pemerintah Jepang memperluas pertambangan batu kapur di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan industri semen di Jepang.

Tujuan dari perdagangan komoditas tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan industri di Jepang dan meningkatkan sumber pendapatan bagi pemerintah Jepang. Selain itu, perdagangan komoditas juga bertujuan untuk mengontrol ekonomi Indonesia selama masa pendudukan Jepang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RannStudio dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Mar 23