18. Barang yang tidak dapat diperjualbelikan tidak dapat menjadi barang

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurilhudayes pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

18. Barang yang tidak dapat diperjualbelikan tidak dapat menjadi barang gadai karena ....a. barang gadai wajib disertakan dengan kuitansi dan bukti pembelian
b. tujuan utama disyariatkannya gadai tidak dapat dicapai, barang gadai harus memiliki nilai ekonomi
c. barang gadai yang tidak dapat diperjualbelikan hanya memberikan jaminan yang murah
d. barang gadai bisa sampai ke tangan pemberi utang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B.

Penjelasan:

Gadai masuk pada ranah hukum jaminan, yang mana pemberi gadai dalam hal ini selanjutnya disebut kreditor. Secara logika maka tidak mungkin seorang kreditor memberikan fasilitas kredit dengan agunan yang tidak memiliki nilai, maka resiko yang akan terjadi adalah rawan terjadinya wanprestasi (debitor atau peminjam/si berhutang tidak memenuhi/lalai pada kewajibannya membayar maupun melunasi kredit)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Zakiwakaranai dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 27 Apr 23