Jelaskan kenapa pada fase UU Agraria (Agrarisch Wet) atau disebut

Berikut ini adalah pertanyaan dari fw229695 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan kenapa pada fase UU Agraria (Agrarisch Wet) atau disebut juga Liberalisasi Ekonomi pertama indonesia, Nasib Petani Indonesia tak juga jadi Lebih baik?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UU Agraria sendiri merugikan kaum petani pribumi, karena terjadi beberapa penyimpangan diantaranya pengusaha swasta menjual bukan hanya lahan kosong, tapi juga lahan persawahan. Selain itu, ada keinginan dari penduduk pribumi untuk menjual tanahnya agar dapat bekerja sebagai buruh perkebunan.

Penjelasan:

Undang-Undang Agraria 1870 (bahasa Belanda: Agrarische Wet 1870) diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus de Waal (menteri jajahan) sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah Hindia Belanda di Jawa. Latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat. Politikus liberal yang saat itu berkuasa di Belanda tidak setuju dengan Tanam Paksa di Jawa dan ingin membantu penduduk Jawa sambil sekaligus keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta.

UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan. UU ini dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di Hindia Belanda.

UU Agraria sering disebut sejalan dengan Undang-Undang Gula 1870, sebab kedua UU itu menimbulkan hasil dan konsekuensi besar atas perekonomian di Jawa.

Tujuan dari dikeluarkannya undang-undang ini adalah sebagai berikut:

- Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing.

- Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan lain-lain.

- Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.

Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun di luar pulau Jawa. Angkutan laut dimonopoli oleh perusahaan KPM yaitu perusahaan pengangkutan Belanda.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 54mnahampun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Jul 23