Jelaskan pengertian al- Hukmu, al-Hakim, Almahkum fih, al- mahkum'alaih​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ayunbadawanik pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan pengertian al- Hukmu, al-Hakim, Almahkum fih, al- mahkum'alaih​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam konteks hukum Islam, terdapat beberapa pengertian yang berkaitan dengan konsep hukum dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai pengertian-pengertian tersebut:

1. Al-Hukmu: Secara harfiah, al-Hukmu berarti hukum atau peraturan. Dalam konteks hukum Islam, al-Hukmu merujuk pada ketetapan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT melalui Al-Qur'an dan Sunnah-Nya. Al-Hukmu menunjukkan panduan dan peraturan yang harus diikuti oleh umat Muslim dalam kehidupan mereka, baik dalam aspek ibadah maupun muamalah (urusan dunia).

2. Al-Hakim: Al-Hakim merujuk pada sang hakim atau penguasa yang memiliki otoritas dan kekuasaan untuk menetapkan, menjalankan, dan menegakkan hukum. Dalam konteks hukum Islam, Al-Hakim mengacu pada penguasa atau pemimpin yang bertanggung jawab dalam menegakkan hukum syariah dan menyelenggarakan keadilan di masyarakat.

3. Almahkum fih: Almahkum fih adalah subjek yang dikenakan atau terikat oleh hukum atau ketetapan hukum. Dalam konteks hukum Islam, almahkum fih merujuk pada pihak yang berada dalam posisi untuk mematuhi hukum syariah dan menjalankan tindakan yang diperintahkan atau dilarang oleh hukum tersebut. Pihak ini memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

4. Al-mahkum 'alaih: Al-mahkum 'alaih merujuk pada pihak yang dihukum atau dikenakan konsekuensi hukum akibat pelanggaran atau perbuatan yang melanggar hukum. Dalam konteks hukum Islam, al-mahkum 'alaih mengacu pada pihak yang melanggar ketetapan hukum syariah dan dihadapkan pada konsekuensi atau hukuman yang telah ditetapkan.

Pengertian-pengertian ini merupakan konsep dasar dalam pemahaman hukum Islam, yang mencakup aspek hukum, penguasa atau hakim yang menegakkan hukum, subjek yang terikat oleh hukum, dan pihak yang dihukum akibat pelanggaran hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mlussyzain dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Aug 23