Berikut ini adalah pertanyaan dari jihannurulaida pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
- Dengan syarat: Mencari siapa pemiliknya dan mengembalikan barang tersebut padanya.
Pembahasan
Baik barang tersebut berharga ataupun tidak, haram hukumnya jika kita mengambilnya dan itu tidak akan membawa keberkahan bagi kita. Kita tidak boleh mengambil barang yang bukan milik kita, perbuatan itu disebut mencuri termasuk perilaku tercela.
Perilaku tercela adalah sifat manusia yang mana tidak disukai Allah Swt, akan mendapatkan dosa dan kitapun jauh dengan Allah Swt, misalnya mencuri, berzina, membunuh dan lain-lain.
Detail Jawaban
Mapel : Sejarah Kebudayaan Islam
- Kelas : 7
Materi : Perilaku Terpuji dan Tercela
Kata kunci : Perilaku tercela.
Kode mapel : 3
Kode Kategorisasi : 7. 3
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Lusheekatokuarichika dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 31 May 21