Berikut ini adalah pertanyaan dari elmanursuyani pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Bagaimana kebijakan jepang dibidang pendidikan dan kebudayaan?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Kelas : XI
Pelajaran : Sejarah
kategori : Masa Kependudukan Jepang
Kata kunci : Kebijakan, Pendidikan, Kebudayaan, Jepang
Pembahasan:
Kebijakan Jepang dalam bidang pendidikan:
1) Mendirikan sekolah-sekolah seperti SD (6 tahun), SMP (3 tahun) dan SMA (3 tahun)
Sebelum kedatangan Jepang, di Indonesia hanya ada Sekolah Rakyat (SR) dengan masa pendidikan 3 tahun dan 6 tahun, sekolah swasta pada masa penjajahan Belanda. Sekolah ini diambil alih oleh Jepang dengan pembagian Sekolah Rakyat selama 6 tahun, Sekolah Rakyat setingkat SMP selama 3 tahun, dan SLA/SMA selama 3 tahun. Selain itu, terdapat pula:
- Sekolah Pertukangan (Kogyo Gakko)
- Sekolah Teknik Menengah (Kogyo Sermon Gakko)
- Sekolah Guru selama dua tahun (Syoto Sihan Gakko)
- Sekolah Guru selama empat tahun (Guto Sihan Gakko)
- Sekolah Guru selama dua tahun tingkat lanjut (Koto Sihan Gakko).
2) Menghilangkan perbedaan lapisan masyarakat dalam memperoleh pendidikan formal.
Pada masa penjajahan Belanda, yang boleh pendidikan hanya keluarga bangsawan dan orang-orang Eropa di Indonesia saja. Ketika Jepang menguasai Indonesia, seluruh masyarakat Indonesia dapat mengeyam pendidikan formal, seperti di negara Jepang.
3) Memperkenalkan kegiatan upacara di sekolah-sekolah.
Upacara ini diadakan setiap pagi dengan mengibarkan bendera Jepang dan penghormatan ke arah matahari terbit, serta menyanyikan lagu kebangsaan Jepang, yaitu Kimigayo.
4) Memperkenalkan sistem olahraga di sekolah-sekolah.
Setelah melaksanakan upacara pagi, diadakan gerak badan yang disebut dengan taiso, dan lari berbaris yang disebut dengan Jajiasi. Kemudian, diperkenalkan pula permainan Sumo (adu kekuatan dengan saling mendorong dengan tangan)
5) Mewajibkan siswa hormat kepada guru.
Jepang memberikan ancaman dan hukuman apabila ada siswa yang tidak menghormati gurunya, seperti menunduk dan memberi salam ketika bertemu dengan guru.
6) Sistem pengajaran dan kurikulum disesuaikan untuk kepentingan perang Jepang.
Siswa wajib mengikuti latihan dasar kemiliteran dan harus menghapal lagu kebangsaan Jepang.
7) Setiap guru wajib menggunakan bahasa Jepang.
Bahasa Indonesia hanya digunakan sebagai bahasa pengantar, pengganti bahasa Belanda. Dan guru-guru juga wajib mengikuti kursus bahasa Jepang.
8) Siswa wajib mempelajari bahasa Jepang baik tertulis maupun lisan.
Jepang mengeluarkan stensilan yang digunakan untuk belajar bahasa Jepang yang disebut Langkah Pertama dan Langkah Kedua. Selain itu juga diajarkan huruf Jepang. Pada kelas-kelas rendah diajarkan abjad Katagana, kelas tinggi diajarkan abjad Hiragana, kemudian abjad Kanji.
Kebijakan Jepang di bidang kebudayaan:
1) Penduduk Indonesia wajib melakukan Seikerei, upacara penghormatan kepada kaisar Jepang dengan cara membungkukan badan ke arah matahari terbit.
2) Pembentukan strata masyarakat dari tingkat paling bawah yaitu rukun tetangga (RT) yang disebut dengan Tonarigumi.
3) Diperbolehkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa sehari-hari.
Oleh karena itu, dibentuk Komisi Bahasa Indonesia pada tanggal 20 Oktober 1942 untuk memperkaya perbendaharaan bahasa Indonesia.
4) Diadakan Indonesianisasi atas nama-nama tempat yang berhubungan dengan Belanda. Contoh, Batavia diubah menjadi Jakarta.
5) Para seniman difasilitasi dengan pangung dan sarana-sarana kesenian lainnya, yang bertujuan untuk kepentingan Jepang, seperti memuji Dai Nippon dan meningkatkan patriotisme dalam mendukung perang Jepang.
Pelajaran : Sejarah
kategori : Masa Kependudukan Jepang
Kata kunci : Kebijakan, Pendidikan, Kebudayaan, Jepang
Pembahasan:
Kebijakan Jepang dalam bidang pendidikan:
1) Mendirikan sekolah-sekolah seperti SD (6 tahun), SMP (3 tahun) dan SMA (3 tahun)
Sebelum kedatangan Jepang, di Indonesia hanya ada Sekolah Rakyat (SR) dengan masa pendidikan 3 tahun dan 6 tahun, sekolah swasta pada masa penjajahan Belanda. Sekolah ini diambil alih oleh Jepang dengan pembagian Sekolah Rakyat selama 6 tahun, Sekolah Rakyat setingkat SMP selama 3 tahun, dan SLA/SMA selama 3 tahun. Selain itu, terdapat pula:
- Sekolah Pertukangan (Kogyo Gakko)
- Sekolah Teknik Menengah (Kogyo Sermon Gakko)
- Sekolah Guru selama dua tahun (Syoto Sihan Gakko)
- Sekolah Guru selama empat tahun (Guto Sihan Gakko)
- Sekolah Guru selama dua tahun tingkat lanjut (Koto Sihan Gakko).
2) Menghilangkan perbedaan lapisan masyarakat dalam memperoleh pendidikan formal.
Pada masa penjajahan Belanda, yang boleh pendidikan hanya keluarga bangsawan dan orang-orang Eropa di Indonesia saja. Ketika Jepang menguasai Indonesia, seluruh masyarakat Indonesia dapat mengeyam pendidikan formal, seperti di negara Jepang.
3) Memperkenalkan kegiatan upacara di sekolah-sekolah.
Upacara ini diadakan setiap pagi dengan mengibarkan bendera Jepang dan penghormatan ke arah matahari terbit, serta menyanyikan lagu kebangsaan Jepang, yaitu Kimigayo.
4) Memperkenalkan sistem olahraga di sekolah-sekolah.
Setelah melaksanakan upacara pagi, diadakan gerak badan yang disebut dengan taiso, dan lari berbaris yang disebut dengan Jajiasi. Kemudian, diperkenalkan pula permainan Sumo (adu kekuatan dengan saling mendorong dengan tangan)
5) Mewajibkan siswa hormat kepada guru.
Jepang memberikan ancaman dan hukuman apabila ada siswa yang tidak menghormati gurunya, seperti menunduk dan memberi salam ketika bertemu dengan guru.
6) Sistem pengajaran dan kurikulum disesuaikan untuk kepentingan perang Jepang.
Siswa wajib mengikuti latihan dasar kemiliteran dan harus menghapal lagu kebangsaan Jepang.
7) Setiap guru wajib menggunakan bahasa Jepang.
Bahasa Indonesia hanya digunakan sebagai bahasa pengantar, pengganti bahasa Belanda. Dan guru-guru juga wajib mengikuti kursus bahasa Jepang.
8) Siswa wajib mempelajari bahasa Jepang baik tertulis maupun lisan.
Jepang mengeluarkan stensilan yang digunakan untuk belajar bahasa Jepang yang disebut Langkah Pertama dan Langkah Kedua. Selain itu juga diajarkan huruf Jepang. Pada kelas-kelas rendah diajarkan abjad Katagana, kelas tinggi diajarkan abjad Hiragana, kemudian abjad Kanji.
Kebijakan Jepang di bidang kebudayaan:
1) Penduduk Indonesia wajib melakukan Seikerei, upacara penghormatan kepada kaisar Jepang dengan cara membungkukan badan ke arah matahari terbit.
2) Pembentukan strata masyarakat dari tingkat paling bawah yaitu rukun tetangga (RT) yang disebut dengan Tonarigumi.
3) Diperbolehkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa sehari-hari.
Oleh karena itu, dibentuk Komisi Bahasa Indonesia pada tanggal 20 Oktober 1942 untuk memperkaya perbendaharaan bahasa Indonesia.
4) Diadakan Indonesianisasi atas nama-nama tempat yang berhubungan dengan Belanda. Contoh, Batavia diubah menjadi Jakarta.
5) Para seniman difasilitasi dengan pangung dan sarana-sarana kesenian lainnya, yang bertujuan untuk kepentingan Jepang, seperti memuji Dai Nippon dan meningkatkan patriotisme dalam mendukung perang Jepang.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gumantinr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 05 May 15