Akkad jual beli terhadap barang yang disewa di tempat lain

Berikut ini adalah pertanyaan dari nanayyyyla pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Akkad jual beli terhadap barang yang disewa di tempat lain hukumnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

haram

Penjelasan:

karena kepemilikannya masih diragukan.. dan syarat dari barang yang dijual belikan menurut fiqih muamalah ialah

1. barang merupakan milik sendiri (kepemilikannya jelas)

2. barang tidak cacat

3. barangnya jelas atau benar-benar ada (barangnya bisa dilihat atau nampak jelas)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arifsatrio12ipa2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 Aug 22