Berikut ini adalah pertanyaan dari debyyolana98 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
dipimpin oleh seorang Gubernur.
3. Kabupaten/kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat
hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
dipimpin oleh seorang bupati/walikota.
4. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
5. Pemerintahan kabupaten/kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
6. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur
penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah
Aceh.
7. Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis
yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
8. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota
adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas
bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
9. Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui
suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dewan
Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) adalah unsur penyelenggara pemerintahan
daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
12. Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP
kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi
wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum
Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hardiansyafiq dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 15 Jul 21