Apa yang termasuk kedalam Ruang lingkup persekutuan firma?

Berikut ini adalah pertanyaan dari akyaaa45 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang termasuk kedalam Ruang lingkup persekutuan firma?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban:Di dalam perusahaan yang berbentuk persekutuan, terdapat dua orang atau lebih yang berkedudukan sebagai sekutu dan menjalankan pengelolaan perusahaan secara bersama-sama. Terdapat 3 jenis persekutuan di Indonesia, yakni persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV)

Jawaban:Di dalam perusahaan yang berbentuk persekutuan, terdapat dua orang atau lebih yang berkedudukan sebagai sekutu dan menjalankan pengelolaan perusahaan secara bersama-sama. Terdapat 3 jenis persekutuan di Indonesia, yakni persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV)Di dalam persekutuan perdata, para prinsipnya seorang sekutu hanya dapat bertindak untuk mewakili kepentingan dirinya sendiri. Artinya, seorang sekutu tidak mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum atas nama perusahaan. Di persekutuan firma, setiap sekutu dapat melakukan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama perusahaannya, sehingga perbuatan satu sekutu ditanggung sama rata oleh seluruh sekutu.

Jawaban:Di dalam perusahaan yang berbentuk persekutuan, terdapat dua orang atau lebih yang berkedudukan sebagai sekutu dan menjalankan pengelolaan perusahaan secara bersama-sama. Terdapat 3 jenis persekutuan di Indonesia, yakni persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV)Di dalam persekutuan perdata, para prinsipnya seorang sekutu hanya dapat bertindak untuk mewakili kepentingan dirinya sendiri. Artinya, seorang sekutu tidak mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum atas nama perusahaan. Di persekutuan firma, setiap sekutu dapat melakukan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama perusahaannya, sehingga perbuatan satu sekutu ditanggung sama rata oleh seluruh sekutu.Pada intinya, jenis badan usaha persekutuan bukan merupakan badan hukum. Perusahaan berbentuk persekutuan tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri, melainkan wajib diwakili oleh para sekutu yang mengelola perusahaan. Kemudian, para sekutu dapat dituntut pertanggungjawabannya sejauh harta kekayaan mereka pribadi, ketika perusahaan menderita kerugian atau dituntut oleh pihak ketiga dalam suatu sengketa yang mengatasnamakan perusahaan. Hal ini dikarenakan permodalan perusahaan yang berbentuk persekutuan tidak terpisahkan dari harta kekayaan pribadi para sekutunya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fianaanjei dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21