Berikut ini adalah pertanyaan dari arih78580 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Apakah sanksi keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan pajak?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
sanksinya adalah Denda telat lapor SPT tahunan:
Denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi), 2. Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan, 3. Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, 4. Denda Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rayhanfajar66 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 28 Aug 22