Hukum membeli barang dengan tawar menawar adalah A.sah B.tidak sah C.makruh D.haram

Berikut ini adalah pertanyaan dari novianiselmaalifia pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum membeli barang dengan tawar menawar adalah
A.sah
B.tidak sah
C.makruh
D.haram

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. sah

karena tawar menawar sah dengan adanya dua orang yang saling tawar menawar.

Penjelasan:

Semoga membantu

no copas ☑️

no copas dari google ☑️

no ngasal ☑️

asal langsung report aja ☑️

Note: bila ingin report harus kasih penjelasan, jangan main asal langsung report aja.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh JesicaFransisca827 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21