Kenapa Harta pusaka tidak boleh di bagi secara sembarangan?

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadayub pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kenapa Harta pusaka tidak boleh di bagi secara sembarangan?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Yang dimaksud harta pusaka disini adlah harta karun atau peninggalan bersejarah kan ya?

Ya karena harta pusaka itu sendiri adalah peninggalan atau warisan dari nenek moyan atau leluhur kita dan tidak boleh sembarangan diaku2  oleh pihak tertentu dan sebaiknya dipajang di museum atau menjadi milik negara...

cmiiw ya dan semoga membantu bro:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hanifardi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 25 Aug 16