Sebutkan jenis-jenis stasiun penyiaran yang ada di indonesia berdasarkan undang-undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari arelrafaaa pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan jenis-jenis stasiun penyiaran yang ada di indonesia berdasarkan undang-undang no.32 tahun 2002 yang diterbitkan oleh kominfo

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. lembaga penyiaran publik

2. lembaga penyiaran swasta

3. lembaga penyiaran berlangganan

4. lembaga penyiaran komunitas

Penjelasan:

semoga membantu ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh giselanjelo16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Jul 21