Hukum membeli barang/menjual barang kepada orang orang nonmuslim adalah A.sah B.tidak sah C.makruh D.haram

Berikut ini adalah pertanyaan dari novianiselmaalifia pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum membeli barang/menjual barang kepada orang orang nonmuslim adalahA.sah
B.tidak sah
C.makruh
D.haram

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sah

Di dalam agama Islam, melakukan transaksi jual beli dengan non muslim tidak dilarang, karena memang tidak ada dalil syar'i yang melarang hal tersebut

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Kenoyaki dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21