Berikut ini adalah pertanyaan dari larasatia829 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hukum Luqathah
Menurut Imam Syafi'i boleh mengambil Luqathah (barang temuan) asal yang orang menemukan (mulltaqith) tersebut berniat atau segera mengumumkannya seperti di masjid-masjid, mushala, surat, maupun secara langsung. Adapun Luqathah harus diumumkan selama satu tahun atau lebih.
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nailah1829 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 04 Jun 21