Berikut ini adalah pertanyaan dari evava346 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
NOTS1.
Cermati cerita berikut!
Bu Ratih menyewa kamera kepada
Bu Nur. Harga sewa kamera tersebut
Rp 180.000,00 perhari. Bu Ratih
mengembalikan kamera tersebut setelah
satu hari pemakaian dengan membayar
uang sewa Rp 200.000,00. Uang kelebihan
Rp20.000,00 ia hibahkan kepada Bu Nur
sebagai bonus.
Apakah hukum transaksi yang dilakukan oleh Bu
Ratih dan Bu Nur diperbolehkan dalam ajaran
Islam? Jelaskan!
Cermati cerita berikut!
Bu Ratih menyewa kamera kepada
Bu Nur. Harga sewa kamera tersebut
Rp 180.000,00 perhari. Bu Ratih
mengembalikan kamera tersebut setelah
satu hari pemakaian dengan membayar
uang sewa Rp 200.000,00. Uang kelebihan
Rp20.000,00 ia hibahkan kepada Bu Nur
sebagai bonus.
Apakah hukum transaksi yang dilakukan oleh Bu
Ratih dan Bu Nur diperbolehkan dalam ajaran
Islam? Jelaskan!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum yang dilakukan bu ratih boleh boleh saja,
Penjelasan:
karena dalam hal perkara transaksi perkara tersebut bu ratih sudah memenuhi syarat dalam transaksi tersebut dalam nominal jumlah mata uang yang telah disepakati dan bu ratih memberi kelebihan pada nominal uang tersebut
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayudwiyazha98 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 28 Jun 21