Berikut ini adalah pertanyaan dari intanratnadewi28 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban : Latar Belakang Masalah
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia bukan barang baru lagi, bahkan sudah menjadi budaya yang sukar untuk dilenyapkan. KKN berawal pada masyarakat Jawa yang mengenal budaya Patron-Client melalui upeti. Upeti merupakan pajak yang sifatnya wajib seperti yang dijelaskan oleh Anzar Abdullah (2009: 2), bahwa:
Upeti dalam perspektif sejarah, sebenarnya adalah pajak, namun tidak mengikat dan tidak merupakan keharusan; namun keberadaannya merupakan kewajiban. Upeti tidak lain adalah sumbangan, hadiah atau sejenisnya, yang diwujudkan dalam berbagai terminology yang berbeda-beda.
Abdullah (2009) juga menjelaskan bahwa pada masa kerajaan Mataram Islam abad ke-17 diberlakukan sistem upeti seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Rakyat memberikan upeti baik berupa barang atau “uang pelicin” untuk menyenangkan hati penguasa. Hal tersebut dilakukan untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya rakyat memberikan upeti kepada Raja karena rakyat ingin hubungan sosial, ekonomi, dan politik dengan raja tetap langgeng meskipun pada kenyataannya rakyat hidup melarat. Perlakuan-perlakuan seperti ini menggambarkan- yang oleh Abdullah (Suhartono, 2001) dikategorikan sebagai penyuapan. Abdullah (Suhartono, 2001) menyatakan bahwa:
Pemberian sesuatu untuk tujuan tertentu telah dapat dikategorikan sebagai penyuapan (bribery), penyogokan dengan berbagai bentuk seperti uang (baca: uang pelicin, uang rokok, uang bensin, uang kopi, dan lain-lain) barang-barang kesukaan penguasa.
Upeti yang merupakan kegiatan penyuapan pada zaman feodal diperkuat dengan kedatangan kolonialisme ke Nusantara. Tentu saja Kolonialisme menjadi faktor pendorong menjamurnya praktek-praktek KKN di Nusantara. Hal tersebut merupakan warisan budaya yang sampai sekarang eksistensinya mendarah daging di Indonesia.
Pada awal era reformasi praktek-praktek KKN ditunjukkan dengan adanya Kasus Buloggate II yang melibatkan mantan Mensesneg Akbar Tandjung, Ketua Yayasan Raudatul Jannah Dadang Sukandar, dan kontraktor penyalur sembako Winfried Simatupang yang diduga menyelewengkan dana non-bujeter Bulog sebesar 40 Milyar. Kasus ini dikategorikan KKN karena dalam pengelolaan dananya, Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, dan Winfried Simatupang tidak mengikuti tata cara yang sudah berlaku dalam Keputusan Presiden Nomor: 8 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan APBN, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor: 8 Tahun 1997 dan Keputusan Presiden Nomor: 24 tahun 1995 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Dewanto, 2004: 116). Selain itu, dana non-bujeter sebesar 40 Milyar diduga diselewengkan Akbar Tandjung untuk kepentingan kampanye-nya dan Partai Golkar.
Alasan penulis mengkaji Kasus Buloggate II karena yang pertama, posisi Akbar Tandjung pada saat kasus terjadi menjabat sebagai Mensesneg ke-6 dan Ketua DPR ke-16; kedua, Dana non-bujuter Bulog yang dicanangkan lebih besar daripada dana pada kasus Buloggate I; ketiga, Dana yang dikorupsi adalah dana bulog yang merupakan milik rakyat; dan yang keempat, kasus ini memiliki dampak yang sangat luas karena pada saat itu Golkar merupakan partai yang besar dan pengikutnya pun cukup banyak.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zulfikusumaamelia14 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 17 May 21