hukum asal menikah adalah sunnah namun berdasarkan kondisinya ulama fikih

Berikut ini adalah pertanyaan dari khaerunnisa4321 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

hukum asal menikah adalah sunnah namun berdasarkan kondisinya ulama fikih membagi hukum menikah ada 5 Sebut dan jelaskan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

➡️Jawaban⬅️

Asal hukum nikah didasarkan pada kondisi maupun keadaan masing-masing. yang dimaksud Kondisi di sini adalah secara fisik, mental dan ekonomi. maka hukum pernikahan bagi seseorang bisa :

  • Wajib

  • Sunnah

  • Mubah

  • Haram

  • Makruh

➡️Penjelasan⬅️

Hukum Nikah wajib

Pernikahan wajib apabila sudah siap secara ekonomi, fisik, dan mental, dan memiliki kemauan untuk menikah. Jika tidak menikah dikhawatirkan akan terjadi maksiat

Hukum nikah Sunah

Seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan melakukan maksiat. Dalam hal ini boleh memilih menikah atau menunda pernikahan.

Hukum nikah Mubah

Orang yang mampu, aman dari fitnah, namun tidak mempunyai keinginan

( Syahwat ) sebagai contoh orang yang sudah lanjut usia, terjadi impotensi

Hukum Nikah Haram

Seseorang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam pernikahan, seperti contoh kewajiban mencari nafkah, kewajiban suami istri

Hukum nikah makruh

Orang yang mampu menikah, namun mempunyai suatu kekahwatiran akan menyakiti orang yang dinikahinya.

Pengertian Pernikahan :

Nikah secara bahasa berarti berkumpul, menjodohkan, menggabungkan.

Secara Istilah nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan agar bisa hidup bersama dalam rumah tangga untuk menfdapatkan keturunan yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam.

sedangkan menurut syari'at Islam adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Dalil tentang pernikahan yaitu :

Q.S. Al-Baqarah : 221

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌۭ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكَةٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌۭ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Q.S. Al-Baqarah : 223

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌۭ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.

➡️Sorry if wrong ⬅️

➡️semoga membantu ⬅️

➡️jangan lupa follow y⬅️

—————————————

ありがとうございました

—————————————

JADIKAN JAWABAN TERBAIK

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh legend43 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Jul 21