Wadiah hukumnya makruh,jelaskan alasanya!Bantu secepatnya kakak!!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari fhyntasandi pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Wadiah hukumnya makruh,jelaskan alasanya!
Bantu secepatnya kakak!!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Makruh bagi orang yang mampu tetapi tidak percaya pada dirinya sehingga dikhawatirkan tidak bertanggung jawab terhadap titipan itu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rnsyifa28 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 14 May 21