Berikut ini adalah pertanyaan dari fhyntasandi pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Wadiah hukumnya makruh,jelaskan alasanya!
Bantu secepatnya kakak!!
Bantu secepatnya kakak!!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Makruh bagi orang yang mampu tetapi tidak percaya pada dirinya sehingga dikhawatirkan tidak bertanggung jawab terhadap titipan itu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rnsyifa28 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 14 May 21