didalam undang undang pemwrintahan aceh nompr 11 tahun 2006 undang-undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari debyyolana98 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

didalam undang undang pemwrintahan aceh nompr 11 tahun 2006 undang-undang penundukan diri terdapat dalam pasal dan undang undang berapa ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik

Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

2. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang

bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri

urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan

perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang

dipimpin oleh seorang Gubernur.

3. Kabupaten/kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat

hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan

pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan

perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang

dipimpin oleh seorang bupati/walikota.

4. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara

Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang

dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

5. Pemerintahan kabupaten/kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang

dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

6. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur

penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah

Aceh.

7. Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis

yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

8. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota

adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas

bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.

9. Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui

suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,

rahasia, jujur, dan adil.

10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan

Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang

anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dewan

Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) adalah unsur penyelenggara pemerintahan

daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

12. Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP

kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi

wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum

Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan

Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,

bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hardiansyafiq dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jul 21