Menurut Trias Politika dan UUD 1945 bolehkah badan legislatif menjatuhkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurkholisoh311 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut Trias Politika dan UUD 1945 bolehkah badan legislatif menjatuhkan badan eksekutif ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penerapan trias politica dalam pemerintahan membuat kekuasaan penyelenggara negara tidak absolut karena terpilah menjadi beberapa lembaga yang saling mengawasi. Konsep trias politika dicetuskan oleh Montesquieu. Teori pemisahan kekuasaan ini menyebutkan, kekuasaan negara mesti dipisahkan menjadi beberapa bagian. Dengan pemisahan orang dan fungsinya, menjadikan kekuasaan tidak mutlak dan memungkinkan di antara bagian saling bekerja sama. Kekuasaan yang diberikan absolut pada seseorang atau lembaga, berpotensi terjadi penyalahgunaan dalam praktiknya. Lord Acton pernah mengatakan, “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakannya”. Hal ini bisa dicegah dengan membagi kekuasaan. Trias politika sering ditemukan pada negara yang menganut demokrasi. Namun pada perjalanannya, teori ini mengalami pengembangan dalam praktiknya. Pembagian kekuasaan tidak terbatas pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Trias politika di Indonesia sebelum amandemen Indonesia salah satu negara yang menerapkan trias politika tidak murni. Baik sebelum atau sesudah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, jumlah lembaga penyelenggara negara tidak terbatas pada MPR, DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA). Masih ada lembaga lain yang turut berperan. Sebelum amandemen, lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, Presiden, MA, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPA memegang kekuasan konsultatif dan BPK mengampu kekuasan eksaminatif. - MPR dan DPR selaku legislatif memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang. - Presiden sebagai eksekutif memegang kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. - Mahkamah Agung bertugas dalam mempertahankan undang-undang dan sekaligus berkuasa untuk mengadili apabila terjadi pelangaran terhadap undang-undang. - Kekuasaan konsultatif yang dipegang DPA, memberikan kewenangan untuk memberi nasihat dan pertimbangan kepada eksekutif. - BPK menjadi pemangku kekuasaan eksaminatif yang bertugas melakukan pengawasan terhadap keuangan negara.

Penjelasan:

Trias Politika : Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica atau trias politika adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang akan tetapi kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elizhabeth4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 11 Jul 21