Berikut ini adalah pertanyaan dari teguhwaluyo3112 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Menurut aturan islam bolehkah anak dari pamanku aku peristeri
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Boleh, karena anak dari paman/bibi (sepupu) bukan termasuk mahram.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AdilaC dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 15 Sep 22