Hak – hak yang diambilkan dari harta tirkah ada……….. A

Berikut ini adalah pertanyaan dari mdimasqomaruzzaman pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak – hak yang diambilkan dari harta tirkah ada………..
A 8
B 7
C 6
D 5
E 9 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D.5

Penjelasan:

Harta tirkah tidak boleh dihibahkan dan diwakafkan karena ada hak-hak yang akan diambilkan dari harta tirkah tersebut. Berikut adalah hak-hak yang akan diambilkan dari harta tirkah:

1. Hak yang berhubungan dengan harta tirkah itu sendiri, seperti menebus harta tirkah yang digadaikan atau untuk membayar denda melukai yang dilakukan oleh mayit saat masih hidup dahulu.

2. Hak yang berhubungan dengan biaya merawat jenazah harus dilakukan dengan baik, artinya tidak boleh terlalu hemat dan tidak pula berlebihan. Hal-hal yang termasuk biaya merawat jenazah antara lain: membeli seperangkat pemularasan (kafan, wangi-wangian, alat memandikan jenazah, biaya memandikan, menguburkan, dll.).

3. Hak yang berhubungan dengan melunasi hutang-hutang mayit. Dalam melunasi hutang harus didahulukan melunasi hutang kepada Allah seperti (hutang zakat jual beli atau zakat tanaman) daripada hutang kepada sesama manusia.

4. Hak yang berhubungan dengan melaksanakan wasiat mayit apabila wasiat tersebut tidak melebihi sepertiga harta tinggalan mayit.

5. Hak yang berhubungan dengan membagi warisan yang ditinggalkan oleh mayit.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggadian339 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Sep 22