Jelaskan olehmu, apakah peserta didik yang mengikuti pendidikan tingkat 2

Berikut ini adalah pertanyaan dari raymerlyn50 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan olehmu,apakah peserta didik yang mengikuti pendidikan tingkat 2 itu harus mengikuti pendidikan
sekolah desa dulu, dan apakah peserta didik tingkat sekolah desa bisa mengakuti atau
melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

iya ,

apakah peserta didik tingkat sekolah desa bisa mengakuti atau

melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi? bisa

Penjelasan:

karena: Indonesia sudah memprogramkan bahwa

setiap warga negara Indonesia wajib untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh giselanjelo16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Jul 21