Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959, maka kondisi hukum di Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari YESHUMAN pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959, maka kondisi hukum di Indonesia sangat jamak/plural, yang mana pluralisme hukum itu tidak jarang dapat berujung pada konflik. Namun pluralisme hukum masih atau tetap dibutuhkan dan negara justru tidak hendak melakukan unifikasi terhadap bidang-bidang hukum tertentu. Pertanyaan :Mengapa masih ada atau tetap dibutuhkannya pluralisme dalam sistem hukum nasional Indonesia?. Berikan argumentasi anda dan anda dapat menggunakan hukum waris sebagai contoh objek kajian.

READY ALL MAKUL 085773615722

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

▪︎ Pluralisme hukum di Indonesia adalah pemahaman mengenai keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda yang ada di masyarakat di Indonesia. Pluralisme hukum di indonesia berupa Hukum Keperdataan, hukum pidana, hukum adat, hukum tata negara, hukum administrasi Negara, hukum internasional serta hukum lainnya. Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat.

▪︎ Golongan 1: suami/istri yang terlama serta anak keturunannya.

Golongan 2:Orang tua dan saudara pewaris.

Golongan 3: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.

semoga membantu!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lilyposka6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 24 Sep 22