Berikut ini adalah pertanyaan dari kelvintampubolon49 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 84 TAHUN 2020
TENTANGPELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) :
Pasal 3 Ayat 3 : Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipungut bayaran/gratis.
Penjelasan:
Pasal 3 Peraturan Menkes No 84 Tahun 2020
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipungut bayaran/gratis.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DrianRE dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 24 Jul 21