Jelaskan proses perumusan KHI ( kompilasi Hukum Islam) dan apa

Berikut ini adalah pertanyaan dari Fadillah896 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan proses perumusan KHI ( kompilasi Hukum Islam) dan apa saja sumber-sumber rujukan dari KHI ( kompilasi Hukum Islam).

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Di Bawah Ini (maaf Kalo salah)

Penjelasan:

Rahmat Djatnika secara umum menyimpulkan tentang hal ini dalam salah satu tulisannya. Dikatakannya bahwa penerapan konsepsi hukum Islam di Indonesia dalam kehidupan msyarakat dilakukan dengan penyesuaian pada budaya Indonesia yang hasilnya kadang-kadang berbeda dengan hasil ijtihad penerapan hukum Islam di negeri-negeri Islam lainnya seperti halnya yang terdapat pada jual beli, sewa menyewa, warisan, wakaf, dan hibah. Demikian pula penerapan hukum Islam dilakukan melalui yurisprudensi di Pengadilan Agama. Pada Pengadilan Agama di luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan telah banyak Hukum Islam yang menjadi hukum positif, yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama. Sedangkan di Jawa dan Madura masih sebagian kecil hukum Islam yang menjadi hukum positif.

Kitab-kitab fikih standar yang dibakukan melalui Surat Edaran Biro Peradilan Agama No. B/1/735 tanggal 18 Februari 1958 sebagai tindak lanjut PP No. 45 Tahun 1957 kepada para hakim Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah untuk dipedomani, ditambah kitab-kitab fikih modern semuanya berjumlah 38 buah. Kitab-kitab fikih tersebut diantaranya:

Al-Bajuri,

Fath al-Mu’in san Syarah (komentar)nya,

Syarqawi ‘ala al-Tahrir,

Qalyubi wa Amirah (hasyiyah),

Al-mahalli,

Tuhfah,

Targib al-Musytaq,

Al-Qawanin al-Syar’iyah (Sadaqah Dahlan),

Fath al-Wahab dan Syarahnya,

Al-Qawanin al-Syar’iyah (Usman ibn Yahya),

Syamsuri li al-Faraid,

Bugyah al-Maustarsyidin,

Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mahzab al-Arba’ah,

Mugni al-Muhtaj,

Kitab-kitab fikih tambahan yang melalui kerja sama Menteri Agama RI dan Rektor IAIN tanggal 19 Maret 1986, yaitu:

Nihayah al-Muhtaj,

I’anah al-Talibin,

Bulgah al-Salik,

Al-Mudawanah,

Bidayat al-Mujtahid,

Al-Umm,

Al-Islam ‘Aqidah wa Syariah,

Al-Muhalla,

Al-Wajiz,

Fath al-Qadir,

Fiqh al-Sunnah,

Kasyf Al-Gina,

Majmu’at Fatawa al-Kubra li ibn Taimiyah,

Al-mugni,

Al-Hidayah Syarah al-Bidayah,

Nawab al-Jalil,

Syarah ibn ‘Abidin,

Al-Muwatta’,

Hasyiyah al-Dasuqi,

Badai’ al-Sana’i,

Tabyin al-Haqaiq,

Al-Fatawa al-Hindiyah,

Fath al-Qadir,

Nihayah.

Selain dari kitab-kitab fikih tersebut, penyusunan Kompilasi Hukum Islam merujuk pada fatwa yang berkembang di Indonesia melalui lembaga Fatwa, Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan lain-lain.

Wawancara dengan para ulama diseluruh indonesia. Pelaksanaanya diambil dari sepuluh lokasi, yaitu: Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Ujung Pandang, Mataram, dan Banjarmasin. Acuan yang digunakan, pertama, ulama yang terdiri dari unsur organisasi-organisasi sosial dan keagamaan Islam, kedua, ulama-ulama yang berpengaruh diluar unsur organisasi sosial dan keagamaan, dan diutamakan ulama yang mengasuh lembaga pesantren. Ini dimaksudkan untuk menghimpun fikih yang hidup dan dipraktekkan didalam kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, Kompilasi Hukum Islam diharapkan dapat menjawab persoalan-persoalan aktual di dalam masyarakat.

Yurisprudensi dan Kumpulan Fatwa Peradilan Agama, terdiri dari 15 buku:

Himpunan putusan PA/PTA 3 buku, terbitan tahun 1976/1977, 1977/1978, 1978/1979, dan 1980/1981.

Himpunan fatwa terdiri dari 3 buku, yaitu terbitan tahun 1978/1979, 1979/1980, dan 1980/1981.

Yurisprudensi peradilan agama terdiri dari 5 buku, terbitan tahun 1977/1978, 1978/1979, 1981/1982, 1982/1983, dan 1983/1984.

Law report terdiri dari 4 buku, yaitu terbitan tahun 1977/1978, 1978/1979, 1981/1982, dan 1983/1984.

Hukum islam yang dipraktekkan di negara-negara muslim di Timur Tengah, meliputi: Maroko, Turki, Mesir, dan dikawasan Asia yaitu Pakistan. Cakupannya meliputi: sistem peradilan, masuknya hukum syariah dalam hukum nasioanal dalam negara-negara tersebut, sumber hukum dan hukum materiil yang menjadi pegangan dalam hukum keluarga (ahwal al-syahsiyah).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh harjaarbian dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 Aug 22