pajak pada masa Umanr bin Khattab adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari soleman1776 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pajak pada masa Umanr bin Khattab adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pada masa Khalifah Umar zakat dibebankan pada barang-barang yang memiliki sifat produktif, sehingga seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat. ... Khalifah Umar menetapkan pajak pembelian 2,5% untuk pedagang muslim, 5% untuk kafir dzimmi dan 10% untuk kafir harbi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh proaditya1414 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jul 21