penyelesaian konflik internasional melalui arbitrase adalah penunjukkan pihak ketiga (arbitator)

Berikut ini adalah pertanyaan dari aurard17 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penyelesaian konflik internasional melalui arbitrase adalah penunjukkan pihak ketiga (arbitator) oleh...a. pbb
b. dewak keamanan pbb
c. majelis umum pbb
d. pihak-pihak yang bersengketa
e. negara-negara yang dianggap netral dalam PD II​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d. pihak-pihak yang bersengketa

Penjelasan:

Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian konflik atau sengketa perdata yang dilakukan di luar peradilan. Penyelesaian konflik melalui metode arbitrase diatur oleh pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Apabila ingin menyelesaikan masalah dengan cara arbitrase, kedua belah pihak yang bersengketa sebelumnya harus sepakat. Mereka juga diharuskan menunjuk satu pihak penengah yang disebut dengan arbiter. Selanjutnya, mereka wajib membuat perjanjian tertulis atas hasil dari perundingan mereka.

Perjanjian tertulis hasil arbitrase disebut juga dengan klausul arbitrase. Perjanjian tertulis tersebut merupakan hasil yang bersifat mengikat antara kedua belah pihak yang bersengketa.

maaf klo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lennva dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21