Berikut ini adalah pertanyaan dari hafizhafiiiz2020 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Apakah pernyataan dibawah ini benar atau salah. "Perlindungan lingkungan hidup diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 -_-a. Benar
b. Salah
b. Salah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A. Benar
Penjelasan:
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan.
Maaf Kalau Salah✧◝(⁰▿⁰)◜✧
#NoCopas
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Kenma77 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 02 Jul 21