Berikut ini adalah pertanyaan dari dinibbw4602 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Dalam konvensi Jenewa 1958 terdapat empat buah konvensi telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan di Jenewa yaitu:
a. The Geneva Convention on the Territorial Sea and the Contiguous Zone (mengenai laut territorial dan jalur tambahan)
b. The Geneva Convention on the High Seas ( tentang Laut bebas)
c. The Geneva Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas ( tentang Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati di Laut)
d. The Geneva Convention on the Continental Shelf (mengenai Landas Kontinen)
Konvensi-konvensi Hukum Laut 1958 ini merupakan hasil Konperensi Hukum Laut yang diselenggarakan oleh PBB yang I, yang diadakan pada 24 Pebruari hingga 27 April 1958, dihadiri oleh 86 negara. Sebagai sebuah sumber hukum, maka konvensi ini adalah bagian dari perjanjian internasional yang mengikat bagi para pihak yang telah menyatakan tunduk terhadapnya. Namun demikian, konvensi ini juga mengikat para pihak yang tidak turut serta dalam perjanjian tersebut dengan catatan sebagai berikut:
a. Jika hal-hal yang diatur dalam konvensi tersebut menunjukkan bahwa itu merupakan ketentuan tertulis dari sebuah hukum kebiasaan internasional yang dipraktekkan oleh banyak negara
b. Jika konvensi itu merupakan dampak lanjutan yang terjadi akibat diakuinya suatu perkembangan dalam hukum kebiasaan
Sedangkan di dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1960 dimasukkan prinsip-prinsip dalam Deklarasi, yang isinya sebagai berikut :Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayh, dan kesatuan ekonominya, ditarik garis-garis pngkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari kepulauan terluar. Termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Jalur laut wilayah laut territorial selebar 12 mil diukur dari garis-garis lurusnya. Hak lintas damai kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters).
a. The Geneva Convention on the Territorial Sea and the Contiguous Zone
Laut Wilayah (the Territorial Sea)
Pasal 1 dari Territorial Sea Convention 1958 dan Pasal 2 dari UNCLOS mendefinisikan laut wilayah sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daratan suatu negara dimana negara memiliki kedaulatan atasnya. Dalam hukum kebiasaan internasional lebar laut wilayah hanyalah 3 mil laut namun sejak UNCLOS pengakuan negara-negara telah berubah menjadi 12 mil laut dari garis batas pantai sebagaimana diatur menurut UNCLOS.
Dalam mengukur garis batas pantai maka Pasal 3 dari Konvensi Jenewa 1958 menegaskan bahwa “ garis batas normal (normal base line) ditetapkan dari garis batas ketika pasang surut seseuai dengan bentuk pantai yang diakui oleh negara pantai tersebut. Hal tersebut juga sesuai dengan apa yang diatur oleh Pasal 5 UNCLOS.
Namun demikian ada beberapa tambahan yang diakui dalam UNCLOS yaitu:
1. Straight Baselines (Garis Batas Lurus)
Jika ada negara pantai yang memiliki garis batas pantai yang tidak beraturan sehingga memunculkan lekukan-lekukan dalam dari negara pantai tersebut, dimungkinkan bagi negara pantai untuk
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh robloxc dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 21 Jun 21