Berikut ini adalah pertanyaan dari lian00774 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
yang dimaksud dengan kejahatan terorganisasi yaitu sesuai pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 18 tahun 2013, Terorganisasi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
Penjelasan:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur terkait Tindak pidana illegal logging sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah : “Proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh pemerintah”, sedangkan pengertian pembalakan liar menurut ketentuan Pasal 1 angka 43 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah : “Semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi”.
llegal logging termasuk kategori “kejahatan terorganisir.” Kegiatan itu melibatkan banyak pelaku yang terorganisir dalam suatu jaringan yang sangat solid, luas rentang kendalinya, kuat dan mapan. Di antara pelaku yang terlibat adalah buruh penebang kayu, pemilik modal (cukong), penjual, pembeli, maupun backing dari oknum aparat pemerintah dan TNI/Polri dan oknum tokoh masyarakat. Antara elemen yang satu dengan yang lainnya terjalin hubungan yang sangat kuat dan rapi sehingga mengakibatkan sulitnya pengungkapan secara tuntas jaringan tersebut.
Dalam laporan United Nations Environment Programme (UNEP) bersama Interpol ini juga terungkap bahwa antara 50 hingga 90% penebangan liar dunia dilakukan oleh kejahatanterorganisir, dan bernilai antara 30 hingga 100 miliar dollar Amerika per tahun. Jumlah ini, adalah sekitar 15 hingga 30% dari total perdagangan kayu dunia. Target utama perdagangan kayu ini adalah Cina, Jepang Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Pelajari Lebih Lanjut:
Materi apa itu pembalakan liar
yomemimo.com/tugas/1567464?tbs_match_experiment=1
Materi akibat pembalakan liar
Materi kenapa pembalakan liar sering terjadi
Detil Jawaban:
Kelas : SMA
Mapel : Sejarah
Bab :
Kode :
#AyoBelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 22 Feb 22