Berikut ini adalah pertanyaan dari ariefhidayatullah758 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Imam asy-Syafi'i menolak dengan keras bahwa rujuk itu sah harus melalui ucapan. Ucapan di sini boleh dengan cara tulisan maupun langsung. Imam asy-Syafi'i memberikan argumen ini dengan mengqiyaskan rujuk itu sama halnya nikah. Di sini rujuk maupun nikah sama-sama bersifat menghalalkan setelah terjadi pengharaman. Maka dari itu, dalam rujuk diharuskan adanya ucapan atau ikrar sebagaimana dalam hal nikah. Jadi menurut bahwa nikah itu harus melalui ucapan tidak dengan wat'i atau ijma'.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nabilagfmegumi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 15 Mar 22