Sebutkan binatang yang halal di makan berdasarkan keterangan al quran

Berikut ini adalah pertanyaan dari ajengnaylaa89 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan binatang yang halal di makan berdasarkan keterangan al quran dan hadits​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Binatang yang halal dimakan berdasarkan keterangan Al-Qur'an dan Hadits adalah Hewan yang hidup di darat, Hewan yang baik dan lezat, Hewan yang disembelih atas nama Allah, Bangkai Ikan, Bangkai Belalang, dan Hewan yang hidup di air.

Pembahasan.

Halal adalah makanan yang boleh dimakan oleh Umat Islam. Makanan halal harus makanan yang baik, artinya makanan tersebut bermanfaat untuk kelangsungan hidup manusia yang menyangkut Jasmani, Rohani dan akal.

Macam macam Hewan yang halal :

  • Hewan yang hidup di darat.

Semua hewan yang hidup di darat halal dimakan, contoh nya Kerbau, Sapi, Unta, Kambing, Kuda, Kijang, Kancil, dan Kelinci.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 1 :

... أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ ... ( المائدة : ١ )

Artinya :

" ... Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu ... " ( Q.S. Al-Ma'idah/5:1 )

  • Hewan yang baik dan lezat.

Semua jenis hewan yang baik dan lezat halal untuk dimakan, contohnya seperti Ayam, Itik, Bebek, angsa, merpati, dan burung pipit.

Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَال : نَهَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَْهْلِيَّةِ ، وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْل ( متفق عليه )

Artinya :

Jabir bin Abdillah R.A berkata, " Pada perang Khaibar Rasulullah SAW melarang makan daging keledai peliharaan dan mengizinkan untuk makan daging kuda. ( H.R. Al-Buhkari dan Muslim ).

  • Hewan yang disembelih atas nama Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 115 :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya :

" Sesungguhnya Allah mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang " ( Q.S. An-Nahl/16:115 )

  • Bangkai Ikan, bangkai belalang.

Allah SWT menghalalkan bangkai Ikan, Bangkai belalang, hati, dan limpa.

  • Hewan yang hidup di air.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 96 :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ ... ( المائدة: ٩٦ )

Artinya :

" Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan ... " ( Q.S Al-Ma'idah/5: 96 ).

________________________

Pelajari lebih lanjut :

  1. Sebutkan binatang-binatang yang haram untuk dimakan : yomemimo.com/tugas/21045505
  2. apa yg dimaksud dengan makanan halal? : yomemimo.com/tugas/2287956

________________________

Detail Jawaban

Mapel : Agama ( Fiqih ).

Kelas : 6 SD.

Materi : Bab 3 - Hewan yang Halal.

Kode soal : 14

Kode kategorisasi : 6.14.3

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FadhilaLiya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21