Berikut ini adalah pertanyaan dari murtadhakamaruzzaman pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Aceh memperoleh status daerah istimewa pada 26 Mei 1959. Dengan status tersebut Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan.
Status keistimewaan Aceh kemudian dituangkan dalam UU Nomor 18 Tahun 1965.
Kedudukan daerah Aceh sebagai bagian dari wilayah Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status. Pada masa revolusi, Karesidenan Aceh awalnya pada 1947 dengan berada di daerah administrasi Sumatera utara.
Adanya agresi militer Belanda, Karesidenan Aceh, Langkat, dan Tanah Karo ditetapkan menjadi Daerah Militer yang berkedudukan di Kutaraja.
Meski dibentuk daerah militer, namun karesidenan tetap dipertahankan. Pada 5 April 1948 ditetapkan UU Nomor 10 Tahun 1948 yang membagi Sumatera menjadi tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khoidir56 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 02 Aug 21