lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan perundang undang di

Berikut ini adalah pertanyaan dari AlanChitter pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan perundang undang di daerah tingkat 1​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Lembaga yang berwenang dalam pembuatan peraturan perundang-undangan adalah lembaga legislatif yaitu berada di tangan DPR. Untuk undang-undang di daerah tingkat 1 maka yang berwenang adalah DPRD tingkat 1 atau DPRD Provinsi. Sedangkan jika di tingkat 2 maka yang berwenang adalah DPRD tingkat 2 atau DPRD Kabupaten/Kota.

Semoga Membantu:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nitamaula110601 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21