haji itu sekali dan barangsiapa melakukannya lebih dari sekali maka

Berikut ini adalah pertanyaan dari nepsywinda pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Haji itu sekali dan barangsiapa melakukannya lebih dari sekali maka itu...jawab dengan benar ya...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

SUNNAH

Penjelasan:

Hukum haji lebih dari sekali secara tegas hukumnya tidak wajib, sebagian ulama menjatuhkan hukumnya sunnah (tathawwu). Sunnah suatu perbuatan yang tidak mesti dikerjakan namun memiliki nilai keutamaan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abcdefghijkl17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Jun 22