Salah satu pelanggran dari UUD 1945 adalah pembubaran DPR oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari ravikaandika1 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Salah satu pelanggran dari UUD 1945 adalah pembubaran DPR oleh Presiden, ternyata alasan pembubaran DPR hasil Pemilu 1955 itu adalah ….​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berawal saat Bung Karno mengeluarkan Dekret Presiden pada 5 Juli 1959. Hal itu lantaran Badan Konstituante dinilai telah gagal menetapkan konstitusi baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Ramai pula desakan masyarakat untuk kembali menggunakan ideologi dasar negara UUD 1945, disertai rentetan peristiwa politik lainnya. Dari situ, Sukarno mengambil sikap untuk menyelamatkan negara.

Dalam 'Dekrit Presiden 5 Juli 1959' yang diambil dari situs kemendikbud.go.id milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), disebutkan bahwa dekret resmi diumumkan Presiden Sukarno di Istana Merdeka, Jakarta pada Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB.

Dekret inilah yang menjadi keputusan Presiden Sukarno membubarkan lembaga tertinggi negara Konstituante, hasil pemilihan umum 1955.

Dikutip dari Majalah Tempo: Dekrit Presiden 5 Juli 1959 edisi 19 Mei 2008, kala itu sedang terjadi perbedaan pandangan ideologi yang menajam antaranggota Konstituante mengenai dasar negara, apakah berdasarkan agama atau bukan.

Dekret itu pun mengakhiri perbedaan pandangan dan dianggap oleh sebagian kalangan sebagai penyelamatan negara. Hanya saja, bukan tanpa masalah.

Keputusan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 itu membajak demokrasi, karena akhirnya memunculkan Demokrasi Terpimpin. Kekuasaan negara jadi terpusat dan terpersonifikasi dalam sosok Sukarno.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh titinmahmudah14 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Mar 22