uraikan beberapa alasan seseorang yang menerima wasiat boleh menolaknya atau

Berikut ini adalah pertanyaan dari sftwn03 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Uraikan beberapa alasan seseorang yang menerima wasiat boleh menolaknya atau tidak melaksanakannya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kapan suatu wasiat tersebut dinyatakan batal? Wasiat dapat dinyatakan batal apabila:

1. Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:

dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat;

dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;

dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;

dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan pewasiat.

2. Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:

tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;

mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;

mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.

3. Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, apabila penerima wasiat atau orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu menolak untuk menerima wasiat, maka wasiat tersebut dinyatakan batal, sehingga tidak perlu ada upaya lain untuk membatalkan wasiat tersebut.

Pencabutan Wasiat

pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuan atau sesudah menyatakan persetujuan tetapi kemudian menarik kembali. Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan.

Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris. Bila wasiat dibuat berdasarkan akte Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasartkan akta Notaris

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mei1205 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21