Berikut ini adalah pertanyaan dari dewdewcidew pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
3. Sebutkan hikmah paroan kebun (musaqah) dan hikmah paroan sawah atau ladang !
4. Apa yang dimaksud dengan muzara'ah dan mukhabarah ?
5. Jelaskan pihak yang wajib membayar zakat hasil muzara'ah dan mukhabarah !
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.
sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdurrahman Al-Jaziri, musaqah adalah akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman (pertanian) dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu. Adapun secara terminologi Islam suatu akad dengan memberikan pohon kepada penggarap agar dikelola dan hasilnya dibagi di antara keduanya.
2.
Kalangan Syafi’iyah menetapkan rukun akad musaqah ada 5, yaitu: 1) dua orang yang bertransaksi, 2) adanya shighat (kalimat yang menyatakan akad), 3) hal yang berhubungan dengan amal (perkebunan), 4) buah atau yang semakna (menurut qaul qadim Imam Syafii), dan 5) pekerjaan (amal) (Raudlatu al-Thalibin, juz V, halaman 150). Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, juz II, halaman 319 menambahi rukun yang ke-6, yaitu masa berlakunya akad.
3.
- Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
- Terjalinnya silaturrahmi dan hilangnya jurang pemisah antara orang kaya sebagai tuan tanah dengan orang miskin sebagai penggarap.
- Turut membantu menyediakan lapangan pekerjaan kepada orang yang tidak memiliki modal usaha atau perkebunan dsb.
- Terhindar dari praktek penipuan, pemerasan, dsb, karena dalam akad musaqah, muzara'ah dan mukhabarah harus ada kejelasan yang dapat dipertanggung jawabkan oleh kedua belah pihak.
- Turut menciptakan pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan, karena harta tidak hanya berputar dari satu kelompok saja.
- Mengikuti sunah rasulullah saw. yang termasuk perbuatan ibadah
4.
1.Pengertian Mukhabarah
Mukhabarah adalah kerjasama di bidang pertanian antara pemilik sawah/ ladang dengan penggarap dengan benih tanaman dan biaya garapan dari pihak pemilik sawah. Hasilnya menjadi milik kedua belah pihak dengan pembagian berdasarkan persentase yang telah disepakati.
2.Pengertian Muzara'ah
Muzara'ah adalah kerja sama di bidang pertanian antara pemilik sawah/ ladang dengan penggarap, dengan benih tanaman dan biaya garapan dari pihak penggarap, hasilnya kemudian dibagi sesuai kesepakatan.
5.
Zakat hasil paroan sawah atau ladang ini diwajibkan atas orang yang punya benih, jadi pada muzaraah, zakatnya wajib atas petani yang bekerja, karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolah – olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan sewaan tidak wajib dikeluarkan zakatnya Sedangkan pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, maka zakat wajib atas keduanya, diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi.
Penjelasan:
✨SEMOGA MEMBANTU⛅
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh JesikaNauval dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 08 Jul 21