Apa yang dimaksud dengan kejahatan terorganisasi sebagaimana diatur dalam UU

Berikut ini adalah pertanyaan dari lian00774 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang dimaksud dengan kejahatan terorganisasi sebagaimana diatur dalam UU No. 18 tahun 2013 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

yang dimaksud dengan kejahatan terorganisasi yaitu sesuai pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 18 tahun 2013, Terorganisasi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang  atau  lebih, dan yang bertindak  secara  bersama-sama  pada  waktu tertentu  dengan tujuan melakukan perusakan  hutan,  tidak  termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.

Penjelasan:

Undang-Undang Nomor 18  Tahun  2013  tentang  Pencegahan  dan Pemberantasan  Perusakan  Hutan mengatur terkait Tindak pidana illegal logging sebagaimana ketentuan  Pasal  1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah : “Proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan,  yang telah ditunjuk, ataupun  yang  sedang  diproses  penetapannya  oleh pemerintah”, sedangkan pengertian pembalakan liar menurut ketentuan Pasal 1 angka 43 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah : “Semua kegiatan pemanfaatan hasil  hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi”.

llegal  logging  termasuk  kategori  “kejahatan  terorganisir.”  Kegiatan itu melibatkan  banyak  pelaku  yang  terorganisir  dalam  suatu  jaringan yang sangat  solid, luas rentang kendalinya, kuat dan mapan. Di antara pelaku yang terlibat adalah buruh penebang kayu, pemilik modal (cukong), penjual, pembeli, maupun backing dari oknum aparat pemerintah dan TNI/Polri dan oknum tokoh masyarakat. Antara elemen  yang  satu  dengan  yang lainnya terjalin  hubungan  yang  sangat kuat  dan  rapi  sehingga  mengakibatkan sulitnya  pengungkapan  secara tuntas jaringan tersebut.

Dalam laporan United Nations Environment Programme (UNEP) bersama Interpol  ini  juga  terungkap  bahwa antara 50 hingga  90%  penebangan liar dunia dilakukan oleh kejahatanterorganisir,  dan bernilai antara 30 hingga 100 miliar dollar Amerika per tahun. Jumlah  ini, adalah sekitar 15 hingga  30%  dari  total  perdagangan  kayu  dunia. Target  utama perdagangan  kayu  ini  adalah  Cina,  Jepang  Uni  Eropa  dan Amerika Serikat.

Pelajari Lebih Lanjut:

Materi apa itu pembalakan liar

yomemimo.com/tugas/1567464?tbs_match_experiment=1

Materi akibat pembalakan liar

yomemimo.com/tugas/12853344

Materi kenapa pembalakan liar sering terjadi

yomemimo.com/tugas/17322580

Detil Jawaban:

Kelas : SMA

Mapel : Sejarah

Bab :

Kode :

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Feb 22